Berita Terbaru

Trend Minggu Ini

Advertisement

Cabuli bocah, Arsad sewa vila Rp 250 ribu per malam di Puncak

Polisi sudah memeriksa saksi terkait kasus penculikan dan pencabulan yang dilakukan M Arsad alias Imen (26). Sejauh ini baru satu saksi yang diperiksa yaitu satpam vila tempat Arsad mencabuli F (10).

"Sudah ada saksi yang diperiksa. Baru satu orang yaitu satpam vila," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok, AKP Elly Padiansari, Kamis (14/7).

Dari keterangan Misban, satpam vila mengatakan bahwa tersangka sudah pernah ke lokasi itu sebelumnya. Jeda waktunya sebulan sebelum Arsad diamankan karena membawa F.

"Penuturan satpam sepertinya dia pernah liat pelaku," ungkapnya.

Namun satpam tersebut tidak begitu hapal kamar mana yang dipakai Arsad saat itu. Arsad menyewa satu kamar di sebuah vila di kawasan Puncak, Bogor. "Harga sewanya Rp 250 ribu per kamar," tandasnya.

Arsad diamankan polisi setelah Misban melapor. Sebab Misban mendengar tangisan anak dari salah satu kamar. Arsad dijerat pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancamannya 15 tahun.

Post Comment

Tidak ada komentar:

Berikan Tanggapan Anda